Fee sebesar 2,5 - 3 % wajib dikeluarkan para Kepala Sekolah penerima DAK tahun 2020, kepada oknum pejabat Dinas Pendidikan Muratara.
"Aku bayar fee sekitar Rp4 jutaan. Kami menyerahkan langsung ke beliau (oknum pejabat, red)," tutur S saat dijumpai awak media belum lama ini.
Ia menuturkan, instruksi pungutan fee DAK Fisik tahun 2020 itu, disampaikan dalam forum rapat yang digelar Dinas Pendidikan Muratara bersama seluruh Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020, yang berlokasi di Rumah Belajar, tepatnya di belakang SMPN 1 Rupit.
"Rapatnya di Rumah Belajar. Disitu, kami para Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 dikumpulkan. Disana membahas mengenai fee. Alasannya untuk biaya pengamanan Wartawan, LSM, dan APH," tegas S.
Ia pun memastikan, fee DAK Fisik yang dibayarkan kepada oknum pejabat Disdik Muratara tersebut, pula tercatat pada buku pengeluaran yang dipegang oleh Bendahara Sekolah.
"Tercatat lah pak, masa pengeluaran seperti itu tidak tercatat. Bagaimana kami mempertanggung jawabkan uang itu, jika tidak tercatat dalam pengeluaran," pungkasnya. [BN1]
0 Komentar