Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Kuasai 5 Paket Sabu, Warga Karang Anyar Diciduk Tim Macan Suban

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Dalam pengungkapan ini satu orang pelaku berhasil diamankan petugas.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah MD (51) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur. MD diamankan pada Minggu (21/11/2021) malam di kediamannya di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.

Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Narkoba, Iptu. Susilo, SH., MH., mengungkapkan keberhasilan pihaknya mengungkap penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari informasi yang mereka terima pada Minggu (21/11/2021) malam sekitar pukul 18.30 wib tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Selanjutnya personil melakukan penyelidikan, pada jam 21.30 wib petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MD di sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Karang anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

"Saat kita amankan, dari tangan MD ini kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu paket sedang dan empat paket kecil yang ia simpan dibawah kasur," terang Kasat Narkoba.

Tak hanya menemukan barang bukti sabu-sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yaitu satu buah alat hisab sabu, dua buah korek api gas, satu unit HP. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk penyidikan lebih lanjut. [1]

Posting Komentar

0 Komentar