Dibawah arahan Kasat Res Narkoba, Akp. Ahmad Fauzie, SH., MH., personel Sat Res Narkoba berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial SU (41) warga Kecamatan Ulu Rawas, yang kesehariannya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) yang sekaligus menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual narkoba dirumahnya ds. Muara Kulam. Kita lakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa (16/11) sekira pukul 01.00 wib, kita mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika," jelas Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kasat Res Narkoba, Akp. Ahmad Fauzie, SH., MH.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 50 paket kecil narkotika jenis sabu, yang disembunyikan pelaku dibawah drum air dibelakang rumah pelaku."BB nya 50 paket kecil sabu, dengan berat bruto 10,56 gram, dua buah timbangan digital, 4 pak plastik klip bening, serta satu buah sekop plastik yang terbuat dari sedotan/pipet," terangnya.
Hingga saat ini, pelaku berikut barang bukti narkotika langsung diamankan di Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut guna kepentingan penyidikan. [BN1]
0 Komentar