Pada forum rapat Banmus yang digelar pada Selasa (30/11) siang disepakati, Hak Interpelasi bakal berlanjut ke Paripurna yang ditwlah diagendakan pada tanggal 16 Desember 2021 mendatang.
"Kami sudah rapat Banmus pada hari ini (30/11). Dan kami telah sepakat, bahwa Banmus menjadwalkan pada tanggal 16 Desember 2021, Interpelasi untuk di Paripurnakan," Kata I Wayan Kocap.
Sambung Wayan, pihaknya berharap pada rapat nantinya, Anggota Dewan yang hadir dapat quorum.
"Sekarang ini kan baru usulan, nanti di Paripurnalah guna menyepakati untuk menjadi Hak Interpelasi. Sementara untuk menjadikan Hak Interpelasi DPRD tentu ada syaratnya, syaratnya adalah setengah plus satu dari anggota yang hadir menyetujui. Apabila anggota DPRD yang hadir kurang dari setengah plus satu maka Hak Interpelasi ini dibatalkan. Jika tidak hadir, asumsi kita Anggota DPRD tidak menyetujui Hak Interpelasi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muratara Efriyansyah, S.Sos., mengatakan terkait hal ini, Pimpinan DPRD menampung apa yang menjadi aspirasi dari Anggota.
"Tentunya hal ini sudah kami Rapimkan dan sudah kami tela'ah, ini memenuhi syarat secara aturan dan wajib kami tindaklanjuti. Kedepan, kita lihat perkembangannya kalau tidak memenuhi quorum, maka Hak Interpelasi ini batal, kalau memenuhi quorum maka Hak Interpelasi ini tetap berlanjut," tandasnya. [rls]
0 Komentar