Sebelas Kontraktor yang masuk dalam daftar temuan tersebut, bahkan hingga saat ini belum menindaklanjuti temuan, meski telah diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan.
"Sebelas pelaksana itu belum menindaklanjuti temuan tersebut," singkat Plt. Inspektur Inspektorat Muratara, Hasan Basri.
Berikut Sebelas paket proyek yang masuk dalam daftar temuan BPK RI, serta besaran nilai pengembalian kerugian negara atas kelebihan pembayaran maupun kekurangan volume pekerjaan, yaitu:
1.Pemeliharaan Berkala Jalan Pulau Kidak - Napalicin sebesar Rp8.737.122,28, oleh CV. Modulasi Utama.
2.Peningkatan Jalan Surulangun - Kuto Tanjung (Hotmix) sebesar Rp38.832.937,38, oleh PT. Modulasi Utama Konstruksi.
3.Peningkatan Jalan Dalam Desa Bukit Ulu Kec Karang Jaya sebesar Rp50.362.689,84, oleh CV. Muratara Perkasa Jaya.
4.Rigid Beton Jalan Dalam Kelurahan Karang Jaya sebesar Rp13.177.100,66, oleh CV. Panji Kesuma.
5.Pemeliharaan Jalan Simpang Kabu - SP.5 Nibung (hotmix) sebesar Rp15.201.975,18, oleh CV. Modulasi Utama.
6.Pemeliharaan Berkala/Peningkatan Jalan Simpang Nibung - Tebing Tinggi dan Jalan Dalam Ibu Kota Kec. Nibung sebesar Rp14.384.850,00 oleh CV. Modulasi Utama.
7.Peningkatan Jalan Poros SP.8 dan Jalan Poros ke SP.10 (hotmix) sebesar Rp37.894.215,02, oleh PT. Modulasi Utama Konstruksi.
8.Penataan Kawasan Perkantoran Camat Karang Jaya (Lanjutan) sebesar Rp17.844.822,83, oleh CV. Akna.
9.Pemeliharaan Berkala Simpang Jadi Mulya - Desa Jadi Mulya Kec. Nibung sebesar Rp195.048.356,48, oleh CV. Innevo Karya Annesindo.
10.Pelebaran Jalan Desa Bingin Rupit dan Desa Beringin Jaya sebesar Rp6.248.956,34, oleh CV. Linggau Putra.
11.Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Setia Marga sebesar Rp62.500.000,00 oleh CV. Amanah Bersama Sejahtera.
Total temuan BPK RI untuk pengelolaan anggaran di Kabupaten Musi Rawas Utara yang menyeret sebelas Kontraktor mencapai Rp460.233.022. [BN1]
0 Komentar