Sedangkan dua orang pelaku yang berhasil diamankan adalah JR warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, dan EPS juga warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.
"Kedua pelaku ini kita amankan dari tempat dan waktu yang berbeda, dimana yang pertama kita amankan adalah JR kemudian setelah itu baru EPS," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Reskrim, Akp. Sampson Sosa Hutapea, S.Ik.
Dalam aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku, menurut Kasat Reskrim keduanya memiliki peran yang berbeda, dimana JR melakukan pemukulan sebanyak tiga lagi dibagian badan dengan menggunakan tangan sebelah kanannya, kemudian menendang sebanyak 2 dua kali dibadan bagian belakang kemudian menusuk dengan pisau sebanyak dua kali yang mengenai bagian kaki kanan dan dibawah ketiak sebelah kanan.
Sedangkan EPS melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan tangan dan mengenai bahu dan badan.
"Dalam kasus ini jumlah pelaku ada empat, dimana dua orang masih dalam pengejaran," tegas Kasat Reskrim. [1]
0 Komentar