"NA merupakan Sekdes dan HE adalah mantan Kades Desa Sinar Gunung," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Narkoba, Iptu. Susilo, SH., MH., didampingi Kanit Narkoba, Ipda. Ahmad Azhara, SH., dan Kasi Humas, Iptu. Syahyar, SH., dalam konferensi pers Jumat (8/10/2021).
Ketiganya diamankan dirumah HE di Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran pada Selasa (5/10/2021). Dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan puluhan barang bukti seperti dari BI dan NA satu paket kecil sisa pakai diduga narkotika, satu alat hisap sabu-sabu (bong), satu buah kaca pirek, buah korek api gas, satu unit handphone warna hita merk oppo dan uang tunai sebesar Rp550 ribu.
Kemudian dari HE satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 20 peket kecil diduga narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital, satu bal plastik bening, tiga unit handphone, satu kotak tupperwer, satu alat hisab (bong), empat buah skop plastik pipet, empat buah kaca pirex, satu buah buku catatan kasbon yang diduga transaksi penjualan sabu-sabu, serta uang tunai sejumlah Rp300 ribu.
Kemudian dari BI juga diamankan tiga batang pohon yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman diduga pohon ganja, satu paket kecil diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik klip bening dan satu unit sepeda motor merek VIAR warna biru hitam tanpa plat nomor.
"Dalam kasus ini kita mengamankan 6 orang namun tiga lainnya masih kita tetapkan sebagai saksi dan masih terus kita lakukan pengembangan," tegas Kasat Narkoba. [1]
0 Komentar