Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Satreskrim Polres RL Berhasil Ungkap 3 Kasus Tempo Sepekan

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum Polres Rejang Lebong. 

Tiga kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong tempo sepekan.

Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Reskrim, Akp. Sampson Sosa Hutapea, S.Ik., menjelaskan dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin (4/10) di Mapolres Rejang Lebong bersama Kasi Humas, Iptu. Syahyar, SH., dan Kanit Pidum, Ipda. Ali Ardani, SH.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah kasus pengeroyokan. Pelaku inisial PG diamanakan pada (28/9) dirumahnya di Desa Batu dewa Kecamatan Curup Utara

"PG ini kita amankan karena melakukan tindak pidana pengeroyokan di Lapangan Setia Negara pada 26 Agustus lalu," terang Akp. Sampson.

Kasus kedua yang diungkap pelakunya adalah RA yang berhasil ditangkap pada Rabu (29/9). Pelaku diamakankan karena telah melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk korban dibagian dada sebelah kiri TKP simpang tiga Kelurahan Sukaraja 12 pada  September 2021.

Ungkap kasus yang ketiga dengan pelaku inisial RE. Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Talang Ulu. Pelaku diamankan berikut barang bukti 1 buah mesin rumput, 1 buah tabung gas 3 kg dan speaker.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku, karena tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pada kasus lain," pungkas Kasat. [1]

Posting Komentar

0 Komentar