Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Rp3,2 Miliar Perjalanan Dinas DPRD RL Jadi Temuan BPK RI

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2021, terkait laporan keuangan Pemkab Rejang Lebong pada tahun 2020, dengan nomor: 13.B/LHP/XVIII.BKL/04/2021 tertanggal 15 April 2021.

Terdapat realisasi anggaran pada item kegiatan berupa perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Rejang Lebong pada tahun 2020 sebesar Rp11.293.242.663.

Dari anggaran yang begitu fantastis, Tim auditor BPK RI menemukan,sebesar Rp3.255.345.921 anggaran perjalanan dinas tersebut tidak tertib administrasi, diantaranya: kuitansi yang tidak ditandatangani, tidak ada bukti pembayaran transportasi, dan tidak ada bukti pengeluaran riil.

Atas hasil pemeriksaan tersebut Bendahara Pengeluaran dan PPTK menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan karena kelalaian dalam penyusunan SPJ.

Bukan hanya tak lengkap administrasi pada item perjalanan dinas sebesar Rp3,2 miliar. Pada item yang sama, pula terdapat perjalanan dinas ganda atau dalam waktu yang bersamaan sebesar Rp32 juta.

Ditambah lagi, terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan (fiktif) sebesar Rp23 juta. Pula terdapat pembayaran komponen biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp4,2 juta.

"Kami menyoroti tentang adanya perjalanan dinas fiktif, yang diduga ada unsur kesengajaan untuk tidak dilaksanakan. Ada perbuatan melawan hukum disitu. Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya menjadi utusan rakyat, tidak semestinya melakukan hal itu, dan dapat merusak nama lembaga itu sendiri," cetus Ishak Burmansyah selaku Ketua Umum LSM Pekat, saat diwawancarai awak media Selasa (5/10) via telpon.

Sambung pria yang akrab dengan sapaan Burandam, ia berharap kepada aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dalam menindaklanjuti permasalahan ini.

"Untuk sementara, laporan sudah kita serahkan ke Polres Rejang Lebong dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Lusa, berkas laporan pula akan kita sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Polda Bengkulu. Setelah itu, sesegera mungkin akan kita kirimkan ke Jakarta terkait hal ini," tegas Burandam.

Terkait permasalahan tersebut, Sekretaris Dewan DPRD Rejang Lebong, Zulkarnain, belum berhasil dimintai konfirmasi, lantaran nomor yang bersangkutan sedang memblokir seluruh panggilan masuk. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar