Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan barang bukti Nomor : STAP/03/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021. Laporan Polisi Nomor : LP/A/83/IX/2021/SPKT.SATRESNARKOBA tanggal 20 September 2021, tsk an Mugis Bin Partet. Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2021/SPKT.SATRESNARKOBA tangga 13 Oktober 2021, tsk Johan Seriawan Bin Sudiharsono, dkk
Kasat Narkoba Polres Muratara, Akp. Ahmad Fauzie, SH., MH. |
Hadir dalam giat pemusnahan tersebut, Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., Wakapolres Muratara, Kasat Tahti, Kasat Narkoba, Akp. Ahmad Fauzie, SH., MH., Kasi Propam, BNN Linggau, Penasehat hukum tersangka, Tersangka Mugis Bin Partet, Tersangka Johan Setiawan, Penyidik Satres Narkoba.
"Barang bukti narkoba seberat 977,07 gram kita musnahkan dengan cara di blender dicampur dengan detergen dan kita tumpahkan ke parit," sambung Kasat.
Dilanjutkan Kasat, ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya penyalahgunaan barang bukti narkotika, sehingga dengan sesegera mungkin untuk dilakukan pemusnahan.
"Nilainya diperkirakan Rp 1 miliar lebih. Setidaknya kita telah menyelamatkan 10.000 orang dari penyalahgunaan narkotika," pungkas Akp. Ahmad Fauzie, SH., MH. [BN1]
0 Komentar