Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Penambang Emas Ilegal Bayar "Upeti" Setiap Bulan ke Oknum Kades

Tambang emas ilegal yang sempat dimusnahkan petugas (foto:ilustrasi)
Bens Indonesia, Muratara - Pasca penangkapan pelaku penambang emas ilegal disekitar aliran Sungai Pusan, Aliran Sungai Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, pada Rabu (6/10) pagi pukul 09.30 wib.

Hal baru terungkap, dari salah seorang pelaku yang diamankan berinisial AG (28) warga Desa Puluhan, Kecamatan Binong, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Ia mengaku, ada "Upeti" yang harus dikeluarkan penambang emas ilegal untuk Pemerintah Desa setempat.

"Ada setoran ke Pemerintah Desa setempat, nilainya Rp500 ribu per bulan. Tapi yang bagian menyerahkannya bukan saya," tutur AG kepada awak media saat diwawancarai pasca diamankan, Rabu (6/10).

Sambung AG, dirinya telah tinggal di lokasi penambangan emas sejak tiga bulan terakhir sebagai operator tambang, dengan sistem bagi hasil dengan pemilik alat dan penyandang dana.

"Aku baru tiga bulan di lokasi. Kalau bayarannya sistem bagi hasil, setengahnya untuk bos, setengahnya kita bagi rata untuk yang kerja. Kalau hasil sehari tidak menentu, kadang 2, kadang 3, kadang 4 gram sehari," papar AG.

Terkait informasi setoran rutin dari para penambang emas ilegal kepada oknum perangkat desa setempat akan terus didalami Satreskrim Polres Musi Rawas Utara.

"Kita akan dalami terkait informasi adanya setoran rutin setiap bulan dari para penambang emas ilegal ke oknum Kades tersebut," kata Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim, Akp. Dedi Rahmat Hidayat, SH. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar