"Patroli rutin dilaksanakan sebagai antisipasi terjadinya tindak pidana Curas, Curat, Curanmor, Ranjau Paku, dan Pemalakan, yang kerap terjadi di sepanjang jalur lintas," kata Kapolres RL, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Samapta, Akp. S Simarmata.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Perintah Kapolres Rejang Lebong Nomor: Sprin / 312 / PAM.5.1 / IX / 2021 tertanggal 30 September 2021 tentang pelaksanaan patroli Rutin Satuan Samapta Polres Rejang Lebong.
Sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Rejang Lebong berdasarkan Kirka Intelegent dan Hot Spot dilaksanakan patroli di jalur Lintas Curup - Sindang Kelingi - Padang Ulak Tanding, mulai pukul 08.00 wib s/d pukul 20.00 wib.
"Titik terakhir, regu patroli berada di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Situasi jalur Lintas Curup - Sindang Kelingi - Padang Ulak Tanding dalam keadaan aman dan lancar," tutupnya. [BN1]
0 Komentar