Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Pasca OTT di Muba, KPK Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka

Bens Indonesia, Jakarta - Pasca melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pada Jum'at (15/10) siang, pukul 11.30 wib.
Baca juga --- Bupati Musi Banyuasin Terjaring OTT KPK

Sabtu (16/10), KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, terkait fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Empat orang tersebut antara lain DRA (Bupati Musi Banyuasin), HM (Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin), EU Kepala Bidang SDA/selaku PPK di Dinas PUPR Musi Banyuasin), serta SUH (Swasta/Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara).

"Empat orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, berikut barang bukti uang tunai Rp270 juta, dan Rp1,5 miliar yang masih kita dalami," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (16/10).

Uang tunai sebesar Rp270 juta diamankan dari tangan tersangka HM yang diamankan disalah satu masjid di Kabupaten Musi Banyuasin. Sementara uang tunai Rp1,5 miliar turut diamankan dari Ajudan Bupati inisial MRD, yang berada di dalam sebuah mobil dan terbungkus tas berwarna merah.

"Ini sebagai bentuk komitmen fee proyek atas 4 kegiatan yang dimenangkan oleh SUH (PT. Selaras Simpati Nusantara) di Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan total fee yang seharusnya diterima sebesar Rp2,6 miliar," papar Alex.

Pihaknya juga akan mendalami asal uang sebesar Rp1,5 miliar yang turut diamankan tersebut, serta peruntukkannya.

"Ini merupakan hal yang menarik. Kami akan dalami asal muasal uang Rp1,5 miliar tersebut. Dan akan diperuntukkan untuk apa nantinya," pungkasnya. [Indra]

Posting Komentar

0 Komentar