Empat orang yang melakukan aksi penambangan emas ilegal yang berhasil diamankan berinisial AG (28) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, RD (21), RI (19), dan DN (39) warga Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Mulanya anggota Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara mulai melakukan penyisiran pada pukul 03.00 wib, dengan menempuh perjalanan darat. Anggota tiba dilokasi penambangan pertama pukul 09.00 wib, dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku diduga penambang emas ilegal," terang Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim, Akp. Dedi Rahmat Hidayat, SH.
Sambung Dedi, keempat orang yang berhasil diamankan langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas Utara, dan status telah ditingkatkan dari proses lidik ke proses sidik.
"Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa serbuk emas seberat 4,52 gram, air raksa, genset merk motoyama, bahan bakar, sepeda motor supra x, suntikan, pakaian, dulang, rekap hasil penjualan emas, serta perlengkapan lainnya," paparnya.
Meski berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku. Masih terdapat 5 pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
"Pelaku yang berhasil melarikan diri sudah kita tetapkan sebagai DPO berinisial TN, RB, SP, EK, dan JN. Untuk penyandang dana inisial JM warga Pati, sedangkan pemilik berinisial KN," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang pertambangan mineral dan batu bara pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020, perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009. [BN1]
0 Komentar