Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Cabuli Bocah 5 Tahun, Pria Asal Indramayu Diamankan Petugas

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Tim dari Unit PPA beserta Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan di kawasan Kecamatan Selupu Rejang Lebong. Terduga pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah T (40) warga Indramayu Jawa Barat.

T diamankan pada Selasa (26/10) petang di sebuah mebel di Kecamatan Selupu Rejang tempatnya bekerja dalam beberapa bulan terakhir. Korbannya sendiri merupakan anak yang masih berusia 5 tahun.

"T ini kita amankan setelah sebelumnya kita menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 23 Oktober lalu," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Reskrim, Akp. Sampson Sosa Hutapea, S.Ik., didampingi KBO Reskrim, Iptu. Denyfita Mochtar, S.Tr.K.

Dugaan aksi pencabulan yang dilakukan terduga pelaku terjadi pada Jumat (22/10/2021) lalu di mebel tempat terduga pelaku bekerja. Kejadian bermula saat korban bersama dengan 3 orang temannya di panggil oleh pelaku kedalam ruangan kerja mebel, lalu diruangan tersebut pelaku menunjukkan kepada korban video didalam handphone yang diduga film porno. Saat itu terduga pelaku diduga langsung melakukan aksi cabul dengan cara memegang beberapa bagian tubuh korban.

Setelah itu korban pulang dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya, tak terima kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong.

"Terduga pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU no 35 tahun 2014 yang telah diubah ke UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah KBO Reskrim. [1]

Posting Komentar

0 Komentar