"Terhadap tahanan kita lakukan rapid test, sebelum kita titipkan ke Lapas Curup," ungkap Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasi Humas, Iptu. Sahyar, SH.
Sebanyak sembilan orang tahanan titipan jaksa yang berada di ruang tahanan Polres Rejang Lebong menjalani rapid test, sebelum akhirnya dititipkan ke Lapas Curup.
Hal ini dilakukan, demi mengantisipasi paparan virus Covid-19 dan penyebaran virus Covid-19, saat para tahanan dititipkan di Lapas Klas IIA Curup.
"Selanjutnya, tahanan yang sudah menjalani rapid test langsung dititipkan di Lapas Curup oleh pegawai Kejaksaan Negeri Rejang Lebong," pungkas Kasi Humas. [BN1]
0 Komentar