Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Polres Muratara Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp1 Miliar

Bens Indonesia, Muratara - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara, Minggu (20/9) pukul 12.30 wib, berhasil menggagalkan peredaran barang haram diwilayah hukum Polres Musi Rawas Utara.

Pelaku berinisial MU (26) warga Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, berhasil diringkus berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket besar dengan total seberat 811,81 gram, yang ditaksir bernilai Rp1 miliar.

"Mulanya kita menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika, yang langsung kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian, Dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di Kecamatan Rupit pada hari Minggu (20/9), tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana," kata Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., didampingi Wakapolres, Kompol. Andik Listiyono, S.Ik., serta Kasat Narkoba, Akp. Ahmad Fauzie, SH., MH.

Pria yang berstatus bujangan itu diketahui sebagai kurir narkotika yang bertugas mengirimkan sabu-sabu dari Kota Lubuklinggau menuju Kabupaten Musi Rawas Utara dengan upah sebesar Rp100ribu untuk satu kali pengiriman.

"Aku diajak kawan. Bawa barang ini dari Lubuklinggau ke Muratara. Upahnya Rp100 ribu," tutur pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar