Seperti halnya yang dilaksanakan pada Jum'at (10/9) pagi, Sat Samapta Polres Rejang Lebong melakukan patroli di jalur lintas Curup - Sindang Kelingi - Padang Ulak Tanding.
"Patroli rutin ini kita gelar sebagai antisipasi terjadinya tindak pidana Curat, Curas, Curanmor, ranjau paku, serta pemalakan," kata Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasi Humas, Iptu. Sahyar., kepada Bens Indonesia.
Kegiatan ini didasarkan pada Surat Perintah Kapolres Rejang Lebong nomor: Sprin/289/PAM.5.1/VIII/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 tentang pelaksanaan patroli rutin Satuan Samapta Polres Rejang Lebong.
"Dari patroli rutin yang dilaksanakan pukul 08.00 wib - 20.00 wib, situasi jalur lintas Curup - Sindang Kelingi - Padang Ulak Tanding terpantau dalam keadaan aman dan arus lalu lintas lancar," tutupnya. [BN1]
0 Komentar