Upacara Gelar Pasukan dalam Rangka Operasi Patuh Nala 2021 dilaksanakan Senin (20/9/2021) pukul 08.00 Wib di Lapangan Satya Haprabu Polres Rejang Lebong. Bertindak sebagai inspektur upacara dalam kegiatan tersebut adalah Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Effendi, MM.
Kegiatan juga dihadiri oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH., Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH., Ketua Pengadilan Curup, Dr.Rimdan, SH., MH., Perwakilan dari Kodim 0409 RL, Kapten. Inf. Yudho Hartono, Danyon Brimob Den A Pelopor, Kompol. Thompson Sirait, S.Sos., Dansub Den PM, Lettu. Cpm. Suprianto.
"Operasi Patuh Nala Tahun 2021 dilaksanakan selama 14 hari dengan tema 'Melalui Operasi Patuh 2021 kita tingkatkan disiplin Protokol Kesehatan dan Tertib Berlalu Lintas daalm rangka mencegah Penyebaran Corona Virus Disease – 19 serta mewujudkan Kamseltibcar lantas yang mantap'," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH.
Sementara itu, dalam Amanat Apel Gelar Pasukan Ops Patuh 2021 yang disampaikan oleh Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Effendi, MM., menjelaskan bahwa Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Patuh 2021, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 20 September 2021 s/d 03 Oktober 2021 secara serentak diseluruh indonesia.
Gelar Pasukan dilaksanakan dalam masa Pandemi Covid – 19 untuk mengetahui tingkat disiplin Protokol Kesehatan dan Tertib Berlalu Lintas di masyarakat dalam rangka mencegah Penyebaran Corona Virus Disease – 19 serta mewujudkan Kamseltibcar lantas yang mantap serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan.
Data Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas berupa tilang Tahun 2020 berjumlah 24.906 kasus, Jumlah teguran pada Tahun 2020 sejumlah 9.204 Kasus, Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2020 sejumlah 606 kejadian, Jumlah Korban Meninggal Dunia Tahun 2020 sebanyak 181 Orang, Jumlah Korban Luka Berat Tahun 2020 sebanyak 263 Orang, Jumlah Korban Luka Ringan Tahun 2020 sebanyak 570 Orang.
Adapun jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran operasi adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban laka lantas diantaranya pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi / pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengemudi / pengendara dalam keadaan pengaruh alkohol, pengemudi / pengendara yang melawan arus, pengemudi / pengendara dibawah umur, pengemudi / pengendara yang menggunakan handphone, dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator, dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
"Dalam penanganan jenis pelanggaran tersebut dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran kepada pelanggar," terang Bupati yang menyampaikan amanat Kapolri.
Kemudian selain tindakan teguran, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas, penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga diharapkan operasi patuh tahun ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. [1]
0 Komentar