Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan pada Kamis (16/9/2021) dimulai pukul 09.00 WIB di rumah warga Desa Taba Anyar Kecamatan Kota Padang.
"Dalam kegiatan sambang ini personel kita menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kapolsek Kota Padang, Iptu. M Zuhdi.
Pesan-pesan Kamtibmas yang disampaikan oleh personel Bhabinkamtibmas Polsek Kota Padang tersebut adalah meminta warga tetap berkoordinasi setiap ada kejadian dengan Bhabinkamtibmas.
Kemudian menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Bupati RL Nomor 104/ST.Covid 19/RL/2021 tanggal 7 september 2021 Tentang Perpanjangan PPKM level 2 dan penghentian kegiatan/acara yang bersifat keramaian/kerumunan.
Kemudian meminta agar masyarakat tetap jaga kesehatan diri dan keluarga serta lingkungan. Menghimbau kepada warga agar mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan menyampaikan kepada warga agar berperan aktif dalam melaksanakan ronda malam. [1]
0 Komentar