Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini, ditangkap petugas di Simpang Empat KBM, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, saat dalam perjalanan pulang usai melakukan transaksi Shabu.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 3 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan total berat 26,58 gram.
"Betul, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka (tsk) dan sedang menjalani pemeriksaan lanjut di Sat Narkoba Polres Muratara," ujar Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kasat Narkoba, Akp. Ahmad Fauzi, Rabu (4/8).
Diterangkan Kasat, kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di seputaran kawasan RSUD Muratara di Kecamatan Rupit. Mendapatkan laporan tersebut, Anggota Satnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Benar saja, sambung Kasat, disekitar lokasi petugas mendapati tsk dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dibuntuti beberapa saat, petugas akhirnya membekuk tsk dan saat digeledah, petugas menemukan 3 paket shabu dibawa oleh tsk.
"Selanjutnya, tsk dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat. [Ifan]
0 Komentar