PA diringkus petugas setelah nekat melakukan aksi pembegalan truk di ruas jalan poros Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kamis (5/8) pukul 04.30 WIB.
Dalam aksinya, PA beserta seeorang rekannya berinisial DI menghentikan laju kendaraan truk yang dikemudikan oleh Juanda (27), warga Kelurahan Batu urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Menggunakan senjata tajam, pelaku mengancam korban dan berhasil membawa kabur 1 unit Handphone milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
"Alhamdulilah, saat ini salah satu pelaku sudah berhasil kita amankan. Namun, rekannya satu lagi berhasil kabur saat dilakukan penangkapan. Identitasnya sudah kita ketahui dan masih dalam perburuan petugas kita," jelas Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kasi Humas Polres Muratara, Akp. Rahmad Kusnedi, Sabtu (14/8).
Dijelaskan Kasi Humas, kronologis peristiwa pembegalan yang dialami korban bermula saat korban mengendarai mobil truk menuju PT. Lonsum RIE dari arah Muara Rupit. Saat melintas dijalan poros perbatasan Desa Pantai dengan Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo, kendaraan Korban dibuntuti oleh 2 orang tidak dikenal menggunakan motor jenis mio J warna merah putih.
Sesaat kemudian, para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban dengan cara dihadang. Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban sembari memaksa meminta korban menyerahkan Hanphone merk Oppo miliknya. Korban yang ketakutan lantas terpaksa menyerahakan Handphone tersebut. Berhasil mendapatkan Handphone, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
"Setelah kejadian itu, Korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Karang Dapo. Setelah kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku berinisial PA ini, kita akhirnya langsung melakukan penangkapan dikediaman PA," ujarnya.
Sementara itu, sambung Kasi Humas, kronologis penangkapan pelaku bermula saat petugas telah mendapatkan identitas pelaku berinisial PA. Petugas lantas melakukan penyelidikan lanjut dan mendapatkan informasi jika PA sedang berada dikediamannya. Tidak mau kehilangan, Anggota Unit Reskrim Polsek Karang Dapo langsung meluncur ke lokasi dan berhasil membekuk PA.
Berbekal keterangan PA, petugas mendapatkan identitas pelaku kedua yaitu berinisial DI. Sayangnya, saat dilakukan penangkapan dikediamannya, DI berhasil kabur dari penyergapan petugas.
"Dikediaman DI ini, kita berhasil mengamankan kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya. Akhirnya, pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek Karang Dapo untuk menjalani periksaan lebih lanjut," tegasnya. [Ifan]
0 Komentar