Jum'at (6/8) dini hari pukul 00.30 wib, Tim Macan Suban meringkus pria berinisial SA (42) warga Dusun II, Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, bersama barang bukti narkotika.
"Mulanya kita mendapat informasi dari masyarakat yang kita tindak lanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut. Jum'at (6/8) sekira pukul 00.30 wib, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah di Dusun II, Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, berikut barang bukti narkotika," ungkap Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Narkoba, Iptu. Susilo, SH., MH.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu, 5 paket kecil sabu, 1 buah timbangan digital, 9 bal plasrik klip bening, 3 buah korek api gas, 1 buah kaca pirex, handphone, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai Rp350 ribu.
"Tersangka dan barang bukti narkotika langsung kita amankan di Mapolres Rejang Lebong guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat. [BN1]
0 Komentar