Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Sempat Disabotase Warga, Polisi Tindak 21 Titik Lokasi Tambang Emas Ilegal

Bens Indonesia, Muratara - Kendati sempat mendapatkan upaya sabotase oleh warga, upaya penindakan terhadap kegiatan penambangan emas ilegal di bantaran sungai Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dilaksanakan oleh puluhan personel Polres Muratara, Sabtu (7/8) akhirnya berlangsung aman dan kondusif. 

Setidaknya, terdapat 21 titik lokasi tambang emas Ilegal di kawasan tersebut dilakukan upaya penindakan berupa pemusnahan camp beserta peralatan dapur dan alat - alat penambangan emas dengan cara dibakar. 

Sementara, sebagian kecil peralatan penambangan emas dibawa ke Mapolres sebagai barang bukti.

"Memang saat personel kita dalam perjalanan pulang tadi, ada sedikit tindakan sabotase yang diduga dilakukan oleh masyarakat yang melakukan aktivitas penambang emas ilegal tersebut. Mereka menebang pohon yang ada di pinggiran sungai, sehingga membuat spedboot atau ketek yang digunakan tidak bisa melintas. Tetapi, setelah dilakukan pembersihan terhadap pohon tersebut personel kembali bisa melintas dan kembali ke Mapolres," ujar Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kasi Humas Polres Muratara, Akp. Nedi, usai pelaksanaan giat.

Dilanjutkannya, dalam kegiatan penindakan kali ini, melibatkan sejumlah PJU Polres Muratara diantaranya Kabag Ops Polres Muratara, Akp. Imanuhadi, S.Ik., Kasat Reskrim Polres Muratara, Akp. Dedi Rahmat Hidayat, SH., Kasat Intelkam, Iptu. Novidilhan, SH., KBO Reskrim, Iptu. Deni, Kanit Pidsus, Ipda. Dedi, dan Kanit Pidum, Ipda. Dimas, serta melibatkan 40 orang personel Polres Muratara yang terdiri dari gabungan Sat Reskrim 15 pers, Sat Intelkam 6 personel, 13 Bintara Remaja dan perwakilan dari LPPAS.

"Untuk barang bukti yang kita bawa ke Mapolres diantaranya yaitu 2 Unit Genset Lampu, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 buah kompor gas, 2 buah Jangkut, 1 buah alat penggali tanah, 1 buah alat dulang emas, 1 buah ember, 1 buah alat hisap narkotika jenis shabu, 1 buah dompet yang berisikan KTP atas nama Ari Siswanto Warga Dusun III Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya," ujar Kasi Humas.

Sementara itu, sambung Kasi Humas, kronologis kegiatan penindakan tambang emas ilegal tersebut dimulai dari pukul 05.30 wib melalui pelaksanaan apel konsolidasi di Mapolres Muratara. 

Selanjutnya, personel berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan 8 unit ketek menempuh jalur sungai.

Setelah itu, sekitar pukul 07.00 wib hingga pukul 11.00 wib tim gabungan melakukan penindakan berupa pemusnahan dengan cara membakar camp dan alat (mesin) serta barang - barang yang digunakan untuk aktivitas penambang emas ilegal sebanyak kurang lebih di 21 titik lokasi yang berada di aliran sungai Muara Tiku.

Selanjutnya, pada pukul 13.00 wib personel melakukan perjalanan pulang ke Mapolres Muratata.

"Giat penindakan selesai pukul 15.00 wib dan bejalan dengan aman serta kondusif," ujarnya. [Ifan]

Posting Komentar

0 Komentar