Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Ratusan Warga Demo, Tutup Akses Jalan Perkebunan PT Lonsum

Bens Indonesia, Muratara - Ratusan warga yang berasal dari enam Desa di dua Kecamatan sejak pukul 08.00 WIB, Jumat (20/8) melakukan aksi damai menutup akses jalan aktifitas perkebunan sawit PT London Sumatera (Lonsum) di simpang empat Sei Gemang Estare, Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir. 

Massa melakukan orasi sembari menghentikan setiap kendaraan roda empat yang sedang beraktifitas mengangkut buah sawit di lokasi. 

Aksi demo tersebut terpaksa dibubarkan pihak kepolisian setempat pada pukul 12.00 WIB lantaran belum memiliki izin resmi dari Kepolisian setempat.

Pantauan dilokasi, Massa yang berasal dari 6 Desa di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Rawas Ilir dan Kecamatan Karang Dapo menggunakan kendaraan roda dua berbondong - bondong berangkat menuju lokasi. 

Sekitar pukul 08.00 WIB, warga tiba dilokasi dan langsung melakukan orasi sembari membawa spanduk berisi tuntutan. 

Sebagian warga, terlihat menghentikan seluruh kendaraan angkutan sawit yang melintas di lokasi. Sekitar pukul 11.30 WIB pihak kepolisian tiba di lokasi aksi. 

Setelah itu, pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Intel Polres Muratara, Iptu. Novidilhan, didampingi Kapolsek Rawas Ilir dan Kapolsek Karang Dapo melakukan mediasi agar Massa membubarkan diri lantaran surat pemberitahuan untuk melakukan aksi damai dinilai tidak sah. Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

"Tuntutan kami yaitu agar PT. Lonsum mengembalikan lahan milik kami yang sudah diserobot PT. Lonsum seluas 350 Hektar. Selanjutnya, kami minta agar salah satu manager PT. Lonsum atas nama Edi Surya segera meminta maaf kepada Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni, atas pernyataannya yang kami nilai sudah menjatuhkan martabat dan harga diri Pak Bupati selaku pimpinan Masyarakat Muratara. Jika tuntutan ini tidak diindahkan oleh PT. Lonsum, maka sebaiknya PT. Lonsum pergi meninggalkan Kabupaten ini," tegas Koordinator Lapangan dalam aksi tersebut, Muhamad Muharam, saat diwawancara disela - sela aksi.

Dilanjutkan Muharam, warga akan terus melakukan aksi serupa hingga PT. Lonsum mewujudkan tuntutan warga tersebut. 

Selain itu, terkait permasalahan surat pemberitahuan aksi damai yang dianggap pihak kepolisian tidak sah lantaran korlap sebelumnya yang bertanggung jawab atas aksi tersebut mengundurkan diri pada sebelum pelaksanaan aksi damai, Muharam menyatakan akan sesegera menyampaikan surat pemberitahuan ulang kepada pihak kepolisian agar aksi damai selanjutnya tetap bisa dilaksanakan kembali oleh warga.

"Kami tegaskan kembali jika kami akan tetap terus melakukan aksi serupa sampai tuntutan kami benar - benar dipenuhi oleh PT. Lonsum," ujar Muharam.

Sementara itu, Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kasat Intelkam Polres Miratara, Iptu. Novidilhan, mengatakan jika pembubaran massa yang melakukan aksi damai murni dikarenakan oleh surat pemberitahuan untuk melakukan aksi damai tersebut tidak sah.

Lantaran pengunduran diri Koordinator Lapangan yang menandatangani surat tersebut secara tiba - tiba mengundurkan diri untuk tidak memimpin aksi damai tersebut. Sehingga Massa harus melakukan pengajuan surat pemberitahuan yang baru.

"Mereka boleh saja melakukan aksi damai sepanjang massa yang berdemo bisa tertib dan mematuhi prosedur protokol kesehatan. Selain itu, mereka harus memiliki surat pemberitahuan yang sah. Jika warga kembali akan melakukan aksi maka setidaknya harus menunggu waktu 3 x 24 jam sejak pengajuan surat pemberitahuan yang baru nanti," tegas Kasat Intel.

Sayangnya, hingga aksi damai berakhir dan Massa membubarkan diri kembali ke Desa masing - masing, tidak ada satupun pihak PT. Lonsum yang hadir menemui warga. [Ifan]

Posting Komentar

0 Komentar