Kegiatan tersebut dilaksanakan Sabtu (14/8/2021) di jalan umum Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur.
"Operasi yustisi ini kita laksanakan dalam rangka mencegah penularan Covid-19," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kapolsek Curup, Iptu. Samsudin, SH., MH.
Dalam operasi yustisi tersebut yang dilakukan personel Polsek Curup adalah Razia masker terhadap masyarakat dan memberikan teguran bagi yang tidak menggunakan masker.
Kemudian mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan diluar rumah sehari - hari, agar mematuhi anjuran Protokol Kesehatan Covid-19.
"Dari kegiatan tersebut ada 14 warga yang tidak menggunakan masker, kita berikan teguran simpatik," tambah Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya juga Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan, menggunakan masker dan menghindari kerumunan. [1]
0 Komentar