Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Pengedar Ekstasi Diringkus Petugas

Bens Indonesia, Muratara - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara kian gencar melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Muratara.

Selasa (24/8) sekira pukul 18.00 wib, petugas berhasil meringkus pria berinisial MK (42) warga Dusun III, Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, atas kepemilikan narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) atau yang lebih dikenal pil Ekstasi/Inex.

"Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba diwilayah Kec. Rawas ulu. Kemudian, kita lakukan penyelidikan, setelah diketahui kebenarannya, pada hari Selasa (24/8) sekira pukul 18.00 wib, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya, berikut barang bukti narkotika," terang Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kasat Narkoba, Akp. Ahmad Fauzi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 60 butir yang terbungkus dalam 2 plastik klip bening, seberat 15,70 gram.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 2 paket plastik klip bening, masing-masing berisi 57 butir dan 3 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 15,70 gram, serta 1 unit timbangan digital.

Sambung Kasat, terhadap pelaku MK dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, untuk pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Muratara guna kepentingan penyidikan. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar