Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Gelapkan Dana Plasma, Oknum Kades Dibui

Bens Indonesia, Muratara - Berdasarkan LP-B/59/VII/2021/Sumsel/Res Muratara tertanggal 10 Juli 2021, Unit Pidkor Satreskrim Polres Muratara meringkus Adam (40) yang berprofesi sebagai Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, atas tuduhan penggelapan.

Adam yang merupakan Kades Pangkalan diduga telah menggelapkan dana plasma dari PT. Agro Rawas Ulu untuk warga Desa Pangkalan (Keanggotaan Plasma Sawit, red) sejumlah Rp279.350.108.

"Setelah menerima laporan warga Desa Pangkalan, Unit Pidkor Satreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan setelah dikumpulkan beberapa alat bukti, kemudian dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Pada hari Kamis (26/8) pukul 10.00 wib dilakukan penangkapan dan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Kepala Desa Pangkalan," kata Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim, Akp. Dedi Rahmat Hidayat, SH.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum Kades Pangkalan telah mengakui perbuatannya telah mengajukan dana ke pihak PT. Agro Rawas Ulu.

"Tersangka mengakui perbuatannya telah mengajukan dana plasma tersebut kepada pihak perusahaan PT. Agro Rawas Ulu melalui Koperasi Produksi Rawas Jaya dengan merekayasa (memalsukan) Berita Acara Musyawarah Desa untuk pembentukan BUMDES Plasma Desa Pangkalan yang sama sekali tidak ada rapat musyawarah desa tentang Pembentukan BUMDES Plasma tersebut," papar Kasat.

Selain tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah Buku Rekening asli Bank BNI a/n SERASAN JAYA. Bukti foto copy pengiriman dana plasma dari PT. Agro Rawas Ulu sebanyak 3x pengiriman dengan rincian Rp151 juta, Rp119 juta, dan terakhir Rp8,7 juta.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut telah dipergunakan untuk keperluan pribadinya yaitu biaya perobatan laka lantas dan perdamaian yang dialami tersangka, untuk membayar hutang dan untuk foya-foya dan sebagian lagi untuk membeli 3 unit tenda," ujarnya.

Sambung Kasat, tersangka melancarkan aksinya atas inisiatif diri sendiri tanpa meminta izin dan persetujuan terlebih dahulu dari warga Desa Pangkalan melalui mekanisme rapat Musyawarah Desa. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar