Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Edar Shabu, Buruh Dibekuk Polisi

Bens Indonesia, Muratara - Tampaknya Polres Muratara tidak main - main dalam mewujudkan komitmennya memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Hal ini terbukti dari keberhasilan anggota Sat Narkoba Polres Muratara yang kembali berhasil membekuk bandar narkotika jenis Shabu. 

Kali ini, petugas Opsnal Sat Narkoba membekuk HE (48), warga Dusun IV, Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kamis (5/8) pukul 12.30 wib. 

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tersebut diamankan petugas dikediamannya bersama 5 paket Shabu dibungkus plastik klip bening dengan total berar 7,31 gram, 1 butir pil extacy, uang tunai serta sejumlah peralatan hisap shabu.

"HE ini merupakan salah satu bandar atau pengedar narkotika jenis Shabu di Kabupaten Muratara ini. Selain menjual Shabu, HE ini juga menyiapkan tempat bagi para pemakai untuk mengkonsumsi shabu," ujar Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kasat Narkoba, Akp. Ahmad Fauzi.

Dilanjutkan Kasat, kronologis penangkapan HE bermula dari adanya laporan masyarakat jika di bedeng Cading Dusun IV, Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, kerap terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh HE. 

Mendapatkan laporan tersebut, petugas lantas melakukan upaya penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan laporan Masyarakat tersebut benar, petugas langsung melakukan penangkapan pelaku dan penggrebekan di kediaman pelaku. 

Saat digeledah petugas menemukan barang diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 5 paket, 1 butir pil extacy warna biru, uang tunai senilai Rp1,3 juta yang diduga merupakan uang jual belu shabu, 6 buah bong, 72 pirek kaca, 12 bal plastik klip bening, 3 unit timbangan digital dan 1 unit HP merek samsung yang kerap digunakan pelaku untuk menjalankan transaksi Narkotika.

"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti tersebut langsung kita gelandang ke Mapolres Muratara untuk menjalani penyidikan," ujar Kasat.

Dilanjutkan Kasat, saat ini HE sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka (tsk) dengan status pengedar dan akan diganjar dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami meminta kepada Masyarakat Kabupaten Muratara untuk bersama - sama ikut serta memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Muratara ini. Masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk memberikan laporan maupun informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sekitar tempat tinggalnya agar selanjutnya dapat segera kita tindak lanjuti. Mari bersama - sama Kita ciptakan generasi penerus dan Muratara bebas dari Narkoba," himbau Kasat. [Ifan]

Posting Komentar

0 Komentar