SU diamankan petugas lantaran dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun bernama Bunga (nama disamarkan, red) dikediaman pelaku pada Selasa (27/7) pukul 12.00 Wib lalu.
Modusnya, SU memaksa korban yang tidak lain merupakan anak tetangganya tersebut untuk masuk ke dalam rumah pelaku, lalu pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap Korban.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu dan langsung diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Muratara untuk menjalani proses hukum," tegas Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim, Akp. Dedi Rahmat Hidayat SH.
Dijelaskan Kasat, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh SU terjadi pada akhir bulan Juli lalu, tepatnya pada tanggal 27 Juli 2021 lalu. Saat itu, korban yang merupakan tetangga sekaligus teman dari adik tersangka (Tsk) sedang bermain bersama 2 teman sebaya lainnya di balik kursi panjang ruang tamu rumah Tsk. Selang beberapa saat, Tsk yang sudah memperhatikan korban sejak awal bermain mendapatkan kesempatan dan langsung menarik korban ke dalam kamar tidur.
Tanpa basa basi, sambung Kasat, Tsk langsung membuka celana dalam korban dan langsung menciumi kemaluan korban yang saat itu dalam posisi terlentang.
Spontan saja, korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut langsung berteriak "Aku nak balik". Namun Tsk baru melepaskan korban setelah 10 menit melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Perbuatan Tsk akhirnya dilaporkan oleh Orang Tua Korban pada keesokan harinya. Akibat perbuatan Tsk itu, hingga saat ini Korban masih mengalami ketakutan dan trauma yang mendalam," ujar Kasat.
"Atas perbuatannya, Tsk Kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas Kasat. [Ifan]
0 Komentar