Pemantauan tersebut dilaksanakan pada pukul 06.00 wib bersama pihak terkait lainnya seperti Camat Bermani Ulu diwakili Staff Kecamatan, Danpos Bermani Ulu, Serma. Poniman, Kepala Desa beserta perangkat Desa Tebat Pulau dan Gugus Covid-19 Desa Tebat Pulau.
"Penutupan pasar tebat pulau ini sesuai hasil keputusan rapat di Aula Kantor Kecamatan Bermani Ulu tanggal 30 Juli 2021 dan Mempedomani Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor:75/ST/ COVID19/RL/2021 tanggal 26 Juli 2021," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kapolsek Bermani Ulu, Ipda. Singgih Wirastho, SH.
Menurut Kapolsek kebijakan penutupan sementara pasar mingguan di Desa Tebat Pulau tersebut tak lain untuk menghindari kerumunan warga dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kecamatan Bermani Ulu. [1]
0 Komentar