Tiga kandidat yang bertarung dalam bursa Pilkades PAW Desa Noman Baru yakni Muhazoni dengan nomor urut 1, Fathoni dengan nomor urut 2, dan Eka Fitriani dengan nomor urut 3.
Ketiganya memperebutkan 174 suara yang menyumbangkan hak suaranya dari 176 orang pemilih yang memiliki hak pilih. Berdasarkan pantauan dilokasi, pada pukul 12.30 wib, kotak surat suara mulai dibuka untuk dilakukan perhitungan.
Tepat pukul 13.00 wib, surat suara selesai dilakukan perhitungan, dengan rincian Muhazoni memperoleh 64 suara, Fathoni memperoleh 42 suara, dan Eka Fitriani memperoleh 63 suara, ditambah 5 suara yang dinyatakan tidak sah.
Proses Pilkades PAW Desa Noman Baru berlangsung aman dan lancar, hingga selesai proses perhitungan suara, dengan pengawalan ketat dari personel Koramil 406-03 Muara Rupit sebanyak 10 orang personel, dibantu 40 personel Brimob B Petanang, serta 59 personel dari jajaran Polres Muratara.
"Walaupun nantinya ada hal-hal yang diajukan dari kandidat nomor urut 3, atau mengajukan keberatan. Tahapan sampai pada tahap pelantikan tetap akan berjalan," ujar Kadis PMD P3A Muratara, Hj. Gusti Rohmani, S.Sos., M.Si., yang hadir dilokasi.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Pilkades PAW Desa Noman Baru, Asna Juita mengungkapkan, Kandidat nomor urut satu dinyatakan Sah dan berhak menjadi Kepala Desa Antar Waktu Desa Noman Baru berdasarkan perolehan suara terbanyak.
"Hasilnya tadi, nomor urut 1 dengan jumlah surat suara 64, nomor urut 2 dengan jumlah surat suara sebanyak 42, dan nomor urut 3 dengan jumlah surat suara 63. Maka dinyatakan, yang berhak menjadi Kepala Desa Antar Waktu Desa Noman Baru atas nama Muhazoni, berdasarkan perolehan suara terbanyak," tandas Asna. [BN1]
0 Komentar