Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (13/7) pagi pukul 09.20 wib di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di SPBU Desa Tanjung Sanai II Kecamatan PUT.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek PUT, Iptu. Tomy Sahri, SH., MH., bersama personel piket Polsek PUT.
"Dalam kegiatan tersebut kita melakukan Pendisiplinan Masker terhadap Masyarakat dan memberikan teguran bagi Masyarakat yang tidak menggunakan Masker," terang terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik, MH., Melalui Kapolsek PUT, Iptu. Tomy Sahri, SH., MH.
Kemudian melakukan sosialisasi dan Edukasi kepada warga yang akan melaksanakan kegiatan diluar Rumah sehari hari untuk mamatuhi anjuran Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, selanjutnya Sosialisasi Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor: 57/Satgas Covid/Rl/2021 tgl 07 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Penghentian kegiatan/acara yg bersifat keramaian/kerumunan pada Masa Pandemi Covid19.
"Dengan kegiatan ini kita ingin masyarakat lebih memahami untuk mematuhi Protokol Kesehatan, Penggunaan Masker dan selalu mencuci tangan menggunakan Sabun dengan benar dan meningkatkan Kesadaran Pengendara Kendaraan Bermotor untuk mematuhi Disiplin Masker dalam upaya Pencegahan Covid-19," pungkasnya. [1]
0 Komentar