Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (15/7) pagi, pukul 09.45 wib, oleh personel Polsek Bermani Ulu dan anggota Koramil Curup, personel yang terlibat tersebut adalah Aipda. Suratno, Aipda. Midra Z, SH., dan Serma. Catur.
Kegiatan dilaksanakan di jalan lintas Curup - Muara Aman tepatnya di depan Mako Polsek Bermani Ulu.
"Dari kegiatan tersebut kita menemukan ada dua orang yang tidak menggunakan masker," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kapolsek Bermani Ulu, Ipda. Singgih Wirastho SH.
Dalam kegiatan tersebut yang dilakukan Personel Polsek Bermani Ulu adalah Pendisiplinan Masker terhadap Masyarakat dan memberikan teguran bagi Masyarakat yang tidak menggunakan Masker.
Kemudian Sosialisasi dan Edukasi kepada warga yang akan melaksanakan kegiatan diluar Rumah sehari hari untuk mamatuhi anjuran Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19. Sosialisasi Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor:57/ST COVID19/RL/2021 tgl 07 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) dan Penghentian Kegiatan/Acara yang bersifat Keramaian/Kerumunan.
"Dengan kegiatan ini kita ingin masyarakat lebih memahami untuk mematuhi Protokol Kesehatan, Penggunaan Masker dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun dengan benar serta meningkatkan kesadaran pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi disiplin masker dalam upaya pencegahan Covid-19," tambah Kapolsek. [1]
0 Komentar