Seperti yang dilaksanakan pada Sabtu (10/7) sekitar pukul 12.30 wib di Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bermani Ulu, Ipda. Singgih Wirastho, SH., bersama personel Polsek Bermani Ulu dan personel dari Koramil Curup.
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita dalam mencegah penularan Covid-19," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kapolsek Bermani Ulu, Ipda. Singgih Wirastho, SH.
Menurut Kapolsek, kegiatan tersebut juga sebagai tindak lanjut dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor:57/ST COV19/RL/2021 tanggal 07 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Penghentian Kegiatan/Acara yang bersifat Keramaian/Kerumunan.
"Dengan telah keluarnya SE dari pak bupati, kami berharap masyarakat di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu untuk menaati SE tersebut," pinta Kapolsek. [1]
0 Komentar