Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Polres Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi DI Air Karat Berlanjut

Bens Indonesia, Lebong - Polres Lebong belakangan memastikan jika tahapan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pelaksanaan kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi Air Karat Desa Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, tahun anggaran 2020 masih terus berlangsung. 

Bahkan, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan saksi - saksi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut serta mencari bukti - bukti tambahan guna menguatkan indikasi terjadinya TP Korupsi dalam proyek senilai Rp1,47 M buah karya CV. Putra Rantau tersebut.

"Kita masih melakukan tahapan penyelidikan. Untuk jumlah saksi yang sudah diperiksa dan yang akan diperiksa nanti saya infokan lebih lanjut," jelas Kapolres Lebong, Akbp. Ichsan Nur, S.Ik., melalui Kasat Reskrim, Iptu. Didik Mujiyanto, SH., MH., saat dihubungi melalui sambungan cellular, Rabu (7/7).

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, penyidik saat ini telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut. Mulai dari PPTK, PPK, pengawas hingga melakukan pemanggilan terhadap kontraktor pelaksana kegiatan yang dilaksanakan pada penghujung tahun anggaran 2020 lalu itu.

Seperti dilansir sebelumnya, Indikasi korupsi yang ada pada kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi Air Karat Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong tahun anggaran 2020 lalu tampaknya mendapat perhatian khusus dari Penyidik Polres Lebong. Bahkan diam - diam, penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Lebong saat ini tengah menyiapkan rencana penyelidikan dugaan Korupsi yang terjadi pada bangunan senilai Rp. 1,47 M buah karya CV. Putra Rantau tersebut.

Kendati belum sampai 6 bulan tuntas dilaksanakan, fisik bangunan irigasi Air Karat di Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong yang dilaksanakan melalui Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Lebong tahun anggaran 2020 senilai Rp1,47 M saat ini kondisinya sudah rusak berat di sejumlah titik bangunan. 

Penggunaan material bercampur tanah diduga kuat menjadi salah satu penyebab utama terjadinya sejumlah kerusakan pada fisik bangunan Irigasi tersebut. Tidak hanya itu saja, penggunaan material bekas juga dinilai menjadi penyebab munculnya sejumlah indikasi perbuatan korupsi selama pelaksanaannya.

"Irigasi ini belum sampai satu tahun sudah rusak Pak. Lihat saja di bagian itu, ada bagian dinding yang terkelupas akibat plesteran campuran semen dan pasir yang tidak melekat pada pasangan batu akibat banyaknya tanah yang bercampur pada material yang digunakan," ujar Wahyu (40), pemilik kebun ditepi bangunan irigasi tersebut, Senin (3/5) lalu.

Dilanjutkan Wahyu, selama pekerjaan pembangunan berlangsung, para pekerja juga kerap terlihat menggunakan material batu bekas bongkaran bangunan irigasi yang lama untuk kembali dipasang sebagai dinding bangunan irigasi yang baru.

"Lihat saja pak, batu yang digunakan pada pasangan dinding irigasi jenisnya tidak sama. Ada yang batu gunung, ada yang batu kali. Itu karena mereka menggunakan material batu bekas bongkaran bangunan irigasi yang lama," cerita Wahyu saat ditemui di lokasi.

Ditambahkan Wahyu, kondisi tersebut akan menyebabkan usia bangunan irigasi tersebut tidak akan bertahan lama. "Percuma saja diperbaiki kalau baru 8 bulan sudah rusak kembali seperti ini Pak. Kalau seperti ini namanya sia - sia saja Pak. Kami sangat berharap agar masalah ini dapat menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah Lebong dan aparat hukum setempat agar hal ini tidak terjadi kembali dikemudian hari," cecar Wahyu. [Una]

Posting Komentar

0 Komentar