Kegiatan dilaksanakan di Aula Danau Suromanggi Desa Purwodadi Kecamatan Bermani Ulu pada Jumat (9/7), yang dihadiri oleh Camat Bermani Ulu diwakili Sekcam, Danramil diwakili Babinsa, Sertu. Basuki, Kapuskesmas Bermani Ulu, Kapuskesmas Kampung Melayu, Kepala Desa se-Kec.Bermani Ulu, Staff Puskesmas Bermani Ulu dan Puskesmas Kampung Melayu dan Mahasiswa KKN UNIB.
"Pertemuan yang kita lakukan ini dalam rangka pembahasan dan langkah-langkah kebijakan dalam penerapan tindakan yang dilakukan di masyarakat dalam rangka menekan Covid-19 khususnya dalam wilayah Kecamatan Bermani Ulu sekaligus sosialisasi Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor:57/ST COVID19/RL/2021 tentang PPKM dan Penghentian Kegiatan/Acara yang bersifat Keramaian /Kerumunan," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kapolsek Bermani Ulu, Ipda. Singgih Wirastho, SH.
Dari pertemuan tersebut dihasilkan kesepakatan bersama, bahwa tidak adanya kegiatan hajatan dan keramaian diwilayah Kecamatan Bermani Ulu.
Kemudian ketegasan dan tindakan dilapangan apabila masih ditemukan kegiatan keramaian untuk secara bersama-sama dengan lintas sektor dilakukan pembubaran.
Selanjutkan akan dilaksanakan pendisiplinan masyarakat di pekan jalangan yang ada diwilayah Kecamatan Bermani Ulu, kemudian setiap desa wajib memiliki rumah isolasi dan yang terakhir kegiatan vaksinasi agar ditingkatkan dan agar stok ketersediaan vaksin ditambah dikarenakan masyarakat siap untuk di vaksin. [1]
0 Komentar