Penegasan tersebut disampaikan Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, SE., M.Tr.(Han)., saat menjadi salah satu narasumber Focus Group Discussion (FGD) kajian jangka panjang tentang mencari solusi komprehensif bagi penyelesaian masalah Papua yang digelar secara virtual, dari ruang Puskodalopsdam XVIII/Kasuari, Trikora, Arfai 1, Mankwari, Papua Barat, Selasa (29/6).
FGD dipimpin Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, MP., selaku Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI yang juga diikuti oleh 2 narasumber lainnya yakni Kolonel. Arh. Wibisono, mewakili Kabinda Papua Barat dan Yanto Eluay tokoh adat Papua.
Pada kesempatan tersebut Pangdam menyampaikan bahwa Papua adalah warisan para leluhur pendiri bangsa dan juga para pejuang yang sudah gugur mengorbankan jiwa dan raganya sebagai kusuma bangsa di tanah Papua sehingga ia mengajak untuk selamatkan dan jaga Papua dan Papua Barat.
“Banyak orang Papua yang gugur berjuang dalam membebaskan Irian Barat dari cengkraman penjajahan Belanda, tetapi kemudian ada oknum anak cucunya justru melakukan pemberontakan melawan Pemerintah. Hal tersebut sangat disayangkan sehingga ia mengajak untuk merawat Papua, karena merawat Papua sama dengan merawat Indonesia”ujarnya.
Topik bahasan yang tak kalah penting yakni terkait dengan bagaimana solusi komprehensif bagi penyelesaian masalah Papua ditinjau dari aspek Hankam. Salah satu yang menjadi perhatian adalah upaya kehadiran negara agar dirasakan oleh masyarakat Papua dan Papua Barat.
Menurutnya, kehadiran dan perhatian negara di Tanah Papua dan Papua Barat saat ini sangat luar biasa terbukti sudah diatur dlm Undang-Undang diantaranya Pertama melalui Inpres No. 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat, sebagai terobosan terpadu, fokus bersinergi antara Kementrian/Lembaga dan Pemda untuk wujudkan Papua dan Papua Barat maju, damai, sejahtera dan bermartabat.
“Aturan khusus TNI tertuang dalam pasal 33 ayat a dan b berbunyi agar TNI memberi dukungan pengamanan dalam percepatan pembangunan dan juga dukungan kepada Pemda dalam kesediaan Pendidikan, Kesehatan di daerah terpencil, di pedalaman dan perbatasan”ungkapnya.
Kedua adanya UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang tugas pokok TNI membantu Pemda khususnya terkait pemekaran wilayah Kabupaten/Kecamatan/ Distrik. Dalam hal ini Kodam XVIII/Kasuari segera membangun Kodim dan Koramil persiapan untuk membantu Pemda.
Ketiga adanya UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Negara selama kurun waktu 20 tahun. Otsus berjalan mulai tahun 2002 sampai 2021, Negara sudah menggelontorkan dana hampir 94,4 Triliun untuk program Otsus sehingga percepatan pembangunan segera tercapai baik pembangunan SDM maupun Infrastruktur.
“Hasil dari Kunjungan Pansus dari Jakarta beberapa waktu lalu dan sidang Pansus Otsus di Provinsi Papua Barat yang dihadiri Forkominda dan stakeholder lainnya di pimpin Gubernur Papua Barat menghasilkan kesimpulan program Otsus di Papua Barat tetap dilanjutkan dengan catatan beberapa revisi seperti evaluasi program Otsus setiap tiga tahun sehingga semakin sempurna dan bermanfaat”jelas Pangdam.
Peserta FGD juga menyampaikan bahwa Implementasi Dana Otsus juga dirasakan masyarakat Papua seperti program 1000 Bintara Otsus yg dibuat Kodam XVIII/Ksr khusus orang asli Papua sehingga kuota untuk menjadi TNI semakin banyak karena selama ini mereka masih kalah bersaing.
Terkait permasalahan mengatasi KKB tanpa menimbulkan pelanggaran HAM, Pangdam menjelaskan terdapat tiga pola operasi TNI di wilayah Papua Barat yakni melalui operasi teritorial, operasi intelijen dan juga operasi tempur yang dilaksanakan secara prosperity approach dan security approach.
“TNI sejak Reformasi sudah membekali para prajuritnya dengan materi pelajaran Hukum HAM dan Humaniter dari mulai awal di Lembaga pendidikan kurikulum tentang pelajaran HAM dan Humaniter dimasukkan dan juga dalam melaksanakan Tugas Operasi, jadi salah klu ada yg masih meragukan tentang pelaksanaan Tugas TNI,” tegasnya.
Sehubungan dengan adanya pelabelan KKB menjadi teroris oleh Menko polhukam, maka TNI melakukan perbantuan kepada Polri dalam mengatasi KKB. Ia menjelaskan aturan-aturan yang terkait. Pertama dijelaskan dalam pasal 7 point b UU RI no 34 tentang TNI yaitu melaksanakan tugas-tugas mengatasi aksi-aksi terorisme yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara.
Kedua dalam UU RI No. 5 Th 2018 tentang Perubahan atas UU no. 15 th 2003 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 1 th 2002 tentang pembrantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU yang nantinya diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) yang saat ini masih digodok.
"Ketiga saat ini dilapangan TNI-Polri selalu bersinergi dalam melaksanakan tugas seperti Satgas Tinombala di Poso dan Satgas Nemangkawi di Papua ”ujar Pangdam.
Lebih lanjut ia juga memaparkan peran TNI dalam mengatasi pengaruh KKB di lingkungan kampus. Diantaranya mengajak mahasiswa ke arah hal yang positif diantaranya agar fokus belajar utk menggapai cita-cita menjadi Sarjana baik S1, S2. Disamping itu Kodam XVIII/Kasuari dan Kampus saat ini sedang menggodok pembentukan Menwa, pembekalan wasbang, membuka forum komunikasi yang konstruktif seperti ketahanan pangan dan menyampaikan peluang menjadi anggota TNI dari latar belakang sarjana.
“Upaya lainnya, TNI dan Polri mengatasi kerusuhan atau unjuk rasa yang dilaksanakan oleh simpatisan KKB dengan terus membantu Polri dengan mengedepankan soft approach dan kita libatkan media. Unjuk rasa diperbolehkan tetapi harus ada izin dari kepolisian, berdemokrasi harus sesuai dengan undang-undang” paparnya.
Diakhir, Pangdam menjelaskan tentang upaya Pemerintah untuk mempertahankan Papua Barat sebagai bagian NKRI. Pangdam memberikan masukannya agar Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dengan terus membangun kepercayaan, komitmen Forkopimda dalam bingkai NKRI, melaksanakan evaluasi Otsus serta membangun keberpihakan seperti kuota/ jatah buat putra daerah agar diperbanyak dalam kuota di instansi atau perusahaan dan juga jaminan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat Papua Barat agar mereka ikut berperan, terlibat dalam pembangunan.
“Konflik Papua dapat diatasi yang terpenting manakala masyarakat Papua memiliki Ketahanan untuk tidak terprovokasi oleh propaganda papua Merdeka,” pungkas Pangdam
Dalam kesempatan tersebut seluruh narasumber sepakat bahwa masalah Papua perlu ditindaklanjuti, dengan terus membangun komunikasi ,bersinergi dan berkolaborasi, selain itu membangun Papua dengan tetap mengedepankan hak-hak masyarakat Papua sebagai bangsa Indonesia, serta saran dan rekomendasi terhadap permasalahan Papua agar Papua tetap dalam bingkai NKRI. [Pendam XVIII/Ksr]
0 Komentar