"Betul, penyidik Kita sudah menuntaskan berkas perkara tsk AN dan susah melakukan tahapan p21 yaitu melimpahkan tsk kepada pihak Kejaksaan untuk menjalani tahapan selanjutnya," tegas Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kapolsek Muara Rupit, Akp. Forliamzons, didampingi Kasi Humas Polsek, Aipda. Agus Priyadi, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (1/7) pukul 13.00 WIB.
Selain tsk, sambung Kapolsek, penyidik juga melimpahkan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan oleh tsk berupa 2 unit televisi dan 1 unit laptop kepada JPU yang menangani kasus tersebut.
"Tsk kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," jelas Kapolsek.
Untuk diketahui, tersangka AN melakukan pencurian di ruang Kabag Umum lantai II kantor Bupati Muratara pada Jumat (30/4), sekira pukul 17.00 WIB sore lalu saat dirinya yang merupakan honorer anggota Satpol PP Muratara sedang mejalankan tugas piket jaga di Kantor Bupati.
Dalam aksinya, tsk mengambil dua unit televisi 43 inch merk Panasonic dan merk LG ukuran 32 inch serta satu unit laptop warna hitam merk Lenovo. Naasnya, aksi pencurian yang dilakukan oleh tsk tersebut ternyata terekam oleh kamera CCTV yang berada di dalam ruangan tersebut. [Ifan]
0 Komentar