Betapa tidak, disaat berbagai institusi baik pusat maupun daerah tingkat dua melakukan berbagai upaya untuk menjaga dan menciptakan keamanan wilayah serta penegakan hukum dari berbagai tindak pidana kriminal yang terjadi, oknum anggota Dewan muratara dari fraksi Nasdem berinisial MT justru nekat melakukan penjaminan agar tersangka (tsk) penadah barang curian berinisial SM Warga Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, tidak ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Untuk diketahui, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan ini mulanya terungkap dari keterangan Asri (45) yang tidak lain adalah orang tua Pelaku pencurian berinisial AN (21) Warga Desa Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, yang mengaku melihat secara langsung keberadaan oknum anggota Dewan tersebut di Kantor Polsek Muara Rupit sedang melakukan pengurusan penjaminan terhadap tsk penadah barang curian berinisial SM yang diketahui sudah tertangkap oleh petugas Polsek Muara Rupit beberapa waktu lalu.
Baca juga >>> Polsek Muara Rupit Amankan 2 Pelaku Penadah Barang Curian
"Saat saya membesuk anak saya yang sudah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Muara Rupit saya melihat Ibu tersebut juga hadir disana. Saat saya tanya, ternyata dia lagi mengurus penangguhan penahanan terhadap SM itu pak. Jadi sekarang SM itu tidak ditahan dan berkeliaran bebas. Saya merasa ada ketimpangan hukum disini," keluh Asri.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kapolsek Muara Rupit, Akp. Forliamzons, didampingi Kasi Humas Polsek, Aipda. Agus Priyadi, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (1/7) lalu tidak membantah kebenaran informasi tersebut.
"SM memang tidak ditahan karena ada yang melakukan penjaminan sehingga dilakukan penangguhan penahanan. Yang menjamin itu Ibu MT, anggota Dewan Muratara," jelasnya singkat
Sementara itu, MT anggota Dewan Muratara dari fraksi Nasdem saat dihubungi BENS INDONESIA via ponsel Kamis (1/7) lalu belum memberikan komentar sedikitpun atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan olehnya tersebut.
"Saya sedang dalam perjalanan ke Jambi. Nanti saja saat pulang kita ketemu dan ngobrol langsung," ujarnya melalui sambungan telpon.
Baca juga >>> Oknum Satpol PP Dilimpah Ke Jaksa
Sekedar mengingatkan, Polsek Muara Rupit, Polres Musirawas Utara (Muratara) patut diacungi jempol. Bayangkan saja, tidak hanya berhasil mengamankan pelaku pencurian barang elektronik yang terjadi di Kantor Pemkab Musirawas Utara (Muratara) saja, melainkan petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku penadah barang hasil curian yang terjadi pada Jumat (3/4) lalu tersebut.
Kedua pelaku yang diamankankan yaitu SM, Warga Kabupaten Muratara dan RS, Warga Kota Lubuk Linggau. Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda saat petugas melakukan upaya pengembangan kasus pencurian yang menyebabkan kerugian materi mencapai 28 juta tersebut.
"Kedua pelaku penadah yang kita amankan yaitu berinisial SM dan RS," jelas Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kapolsek Muara Rupit, Akp. Forliamzons, didampingi Kasi Humas Polsek, Aipda. Agus Priyadi, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (1/7) pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bens Indonesia dari berbagai sumber, kedua pelaku diamankan petugas lantaran telah membeli barang hasil curian berupa 2 unit televisi dan 1 unit laptop yang dilakukan oleh AN (21) Warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muaratara, di ruang Kantor Kabag Umum Setdakab Muratara pada Jumat (30/4) lalu.
Pelaku penadah berinisial SM diamankan petugas lantaran diduga telah membeli televisi hasil curian tsk AN yang sudah terlebih dahulu ditangkap petugas pada Sabtu (4/5) lalu. Sedangkan RS diamankan petugas lantaran diduga telah membeli laptop yang juga merupakan barang hasil curian tsk AN di kantor pemkab Muratara tersebut. [Ifan]
0 Komentar