SE diamankan petugas di tepi jalan lintas sumatera, tepatnya di jalan umum Desa Karang Anyar.
Modus operandi yang digunakan SE dalam menjalankan aksinya tersebut yaitu menggunakan bujuk rayu dan berjanji akan bertanggungjawab menikahi Korban.
"Peristiwa persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada hari Senin (19/4) lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua Korban ke Mapolres Muratara pada hari Minggu (27/6) malam," ujar Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim, Akp. Dedi Rahmat Hidayat, Kamis (1/7).
Dijelaskan Kasat, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah 2 kali menggagahi Korban di dua lokasi yang berbeda, yaitu di taman Silampari Lawang Agung, dan di gedung kosong bekas terbakar lantai 3 Desa Lawang Agung.
"Selain pelaku, kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa 2 potong pakaian dalam korban, serta 2 potong baju yang digunakan korban saat disetubuhi oleh pelaku," kata Kasat.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 jo Pasal 76D UU no 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak.
"Saat ini, tersangka sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kita," tegas Kasat. [Ifan]
0 Komentar