Dua orang pemuda inisial RR(20) warga Desa Simpang Nibung, dan RM(21) warga Desa Surulangun, diringkus petugas setelah kedapatan memiliki 1,4 ons sabu, dan menguasai 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 3 pucuk senjata api rakitan laras pendek, serta 5 butir amunisi.
"Mulanya kita menerima informasi dari masyarakat tentang kepemilikan senjata api rakitan dan narkotika disalah satu pondok kebun. Kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan kita temukan dua orang laki-laki yang sedang memegang senjata api. Setelah itu langsung kita geledah dipondok tersebut juga kita temukan senjata api rakitan laras pendek, dan barang bukti narkotika," ungkap Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kapolsek Rawas Ulu, Iptu. M Imron, didampingi Kanit Reskrim, Ipda. Mas Suprayitno, S.Tr.K.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 5 pucuk senjata api rakitan, 5 butir amunisi, 1 paket besar sabu seberat 49,23 gr, 6 paket kecil sabu seberat 1,06 gr, 1 paket besar sabu seberat 89,90 gram, 1 buah timbangan digital, 30 buah kaca pirex, 3 buah alat hisap (bong), 14 bal plastik klip bening, serta 1 unit handphone.
"Kedua pelaku langsung kita amankan di Mapolsek Rawas Ulu beserta barang bukti guna dilakukan pengembangan," tandasnya.[BN1]
0 Komentar