Cek TKP dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong yang berlokasi di Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Hal ini dilakukan, pasca Polres Rejang Lebong menerima laporan dari Saidina Umar (51) warga Desa Lubuk Ubar Kecamatan Curup Selatan yang merupakan PNS di Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong.
"Dari laporan pelapor tersebut, kemudian personel kita langsung melakukan pengecekan TKP," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasi Humas, Iptu. Sahyar, SH.
Dugaan Curat yang terjadi tersebut bermula pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 09.00 wib, pelapor diberitahukan oleh anggotanya bahwa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tepatnya di ruangan Bidang Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa telah kehilangan satu unit laptop inventaris kantor, yang sebelumnya diletakkan di dalam lemari pada meja kerja, dan setelah itu pelapor langsung mengecek perihal laporan anggotanya tersebut dan menemukan bahwa laptop tersebut sudah tidak ada dan pintu lemari pada meja tempat menyimpan laptop dalam keadaan terbuka.
"Akibat kejadian tersebut Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa Kab.Rejang Lebong mengalami kerugian materil di taksir sebesar Rp. 4.000.000.- dan Pelapor belum membuat laporan secara resmi dikarenakan akan melengkapi dokumen inventarisasi barang yang hilang terlebih dahulu," tambah Kasi Humas. [1]
0 Komentar