Masyarakat mempertanyakan kejelasan hasil pemeriksaan Inspektorat Muratara maupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang menangani kasus tersebut saat itu.
"Sampai saat ini belum ada sama sekali kejelasan apa hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat maupun APH yang menanganinya saat itu. Makanya kami mempertanyakan lagi hal ini," ujar Sumber yang berulangkali minta untuk tidak disebutkan namanya.
Dikonfirmasi, Senin (5/7), Sekretaris Inspektorat, H. Hasan Basri, didampingi Ketua Tim Pemeriksaan Dugaan Kasus Pemalsuan Tanda tangan tersebut, Andika, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, jika pihak Inspektorat saat itu telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait permasalahan tersebut. Bahkan, pihaknya juga telah tuntas melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap pihak - pihak terkait permasalahan tersebut.
"Betul, saat itu kami sudah menuntaskan investigasi dan pemeriksaannya. Hasil pemeriksaannya juga sudah kita serahkan kepada Bupati Muratara yang saat itu menjabat dan diserahkan kepada pihak BKPSDM Muratara," tegasnya.
Ditambahkannya, hasil dari pemeriksaan dan Investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat yaitu menyatakan terbukti jika tanda tangan Bupati Muratara dan Kepala Bappeda yang tercantum dalam proposal pengajuan kegiatan Pengembangan/Peningkatan Jalan Strategis Kabupaten Muratara kepada Kementrian Desa Tahun Anggaran 2017 senilai hampir 1 Milyar tersebut tidak sama dengan tanda tangan Bupati Muratara dan Kepala Bappeda yang aslinya.
"Dari hasil pemeriksaan kami juga menyimpulkan jika ada dua terduga pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut. Pertama yaitu salah satu ASN Bappeda yang berinisial AB dan terduga pelaku kedua yaitu pihak Kementrian Desa," jelasnya.
Sementara itu, sambungnya, oknum ASN Bappeda berinisial AB saat diperiksa tidak mengakui jika telah melakukan pemalsuan tanda tangan itu.
"Nah sedangkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kementrian Desa, kami tidak memiliki wewenang. Akhirnya, kami juga mengirimkan hasil rekomendasi pemeriksaan kami tersebut kepada Inspektorat Kementrian Desa dengan harapan agar ditindaklanjuti. Nah soal, ditindaklanjuti atau tidak itu kewenangan dari BKPSDM dan Kementrian Desa itu sendiri," tegasnya.
Sementara itu, oknum ASN Bappeda berinisial AB saat dikonfirmasi BENS INDONESIA melalui jaringan sambungan telpon belum memberikan keterangan terkait masalah itu.
"Maaf saya sedang berduka saat ini," singkat AB. [Ifan]
0 Komentar