Bahkan, Ari mengaku jika permasalahan itu terjadi karena Bupati Muratara dan Kepala Bappeda yang saat itu menjabat yaitu Syarif Hidayat dan Erwin Syarif, memiliki rasa tidak senang yang besar kepada dirinya.
"Jangan karena tidak senang dengan saya, lantas saya dituduh melakukan pemalsuan tanda tangan ini," ujar Ari Budi saat menyampaikan klarifikasinya dihadapan sejumlah awak media, Selasa (6/7).
Dijelaskan Ari, saat itu dirinya sudah tidak lagi bertugas di Bappeda Muratara melainkan bertugas di Kesbangpol Muratara. Tiba - tiba, dirinya dihubungi oleh salah satu ASN Bapedda dan diminta untuk ikut rapat bersama Bupati Muratara yang saat itu menjabat bersama dengan Kepala Bappeda, Kepala PMD, Kepala PUPR, Inspektorat dan lainnya. Setiba di dalam ruangan, dirinya langsung dimarahi sembari diberi tunjuk sebuah proposal tertuju ke Kementrian Desa yang informasinya dipalsukan.
"Proposal itu tiba - tiba ada, tidak tahu siapa yang buat. Saya benar - benar tidak tahu sama sekali masalah itu, apalagi sampai memalsukan tanda tangan Bupati dan Kepala Bappeda. Waktu itu, Erwin Kepala Bappeda marah - marah kepada Saya sampai wajahnya merah dihadapan banyak orang yang hadir dalam rapat itu," cerita Ari yang pernah menjabat sebagai Kasubbid Monitoring dan Evaluasi Bappeda tersebut.
Dilanjutkan Ari, saat itu dirinya menjelaskan jika dirinya tidak melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut.
"Saya sampai bilang kepada Pak Erwin waktu itu, jika memang benar saya yang memalsukan tidak mungkin NIP, titel dan pangkat bapak salah, karena saya anak buahnya. Sudah pasti saya hapal. Nah ini didalam proposal itu jelas sekali jika NIP, titel dan pangkatnya salah. Artinya sudah jelas bukan aku yang buat. Apalagi, saya sama sekali tidak tahu kegiatan itu dilaksanakan dimana, saya tidak pernah menandatangani berkas apapun terkait kegiatan itu. Saya juga tidak pernah mengenal orang - orang yang terkait dalam kegiatan itu," cecar Ari.
Diteruskan Ari, penjelasan yang sama juga disampaikan Ari Budi kepada penyidik Polres Muratara, yang juga sempat melakukan pemeriksaan atas laporan pemalsuan tanda tangan tersebut.
"Waktu itu dipanggil Polres tahun 2020, sudah sebelas orang saksi yang diperiksa oleh Polres, mulai dari Kades, camat dan yang lain. Saya juga menyampaikan hal yang sama jika saya tidak tau dan tidak merasa melakukannya. Akhirnya Polres juga berhenti karena tidak dapat bukti. Jadi mau diproses oleh aparat hukum manapun, dimanapun tidak akan ada bukti jika saya yang melakukannya," cecar Ari.
Disisi lain, Ari mengatakan, dirinya sangat yakin jika Pak Syarif Hidayat dan Erwin Syarif memiliki rasa tidak senang terhadap dirinya.
Hal ini terbukti dari sikap emosional yang bersangkutan saat mengetahui jika saya sempat dilantik naik golongan waktu bertugas di Kesbangpol Muratara.
"Selain itu, setelah saya telusuri sendiri siapa sebenarnya yang melaporkan kasus itu ke Polres Muratara ternyata yang melaporkan itu pak Erwin sendiri. Artinya sudah jelas Bapak dan anak itu benar-benar tidak senang dengan saya dan ingin menjatuhkan saya," tutup Ari.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2017 lalu, Kabupaten Muratara mendapatkan bantuan dari Kementrian Desa berupa kegiatan pembangunan infrastruktur jalan senilai hampir Rp1 miliyar dan dikerjakan oleh CV Trotoar.
Ironisnya, kegiatan itu diturunkan dari pusat hanya berbekal dari proposal pengajuan dari Bappeda Muratara yang belakangan diketahui jika proposal tersebut palsu, berikut tanda tangan Bupati dan Kepala Bappeda yang saat itu menjabat juga dipalsukan.
Kondisi itu terungkap saat pihak Kementrian Desa tiba - tiba datang ke Muratara untuk melakukan Monev 100 persen terhadap fisik jalan yang dibuat tersebut, hingga akhirnya permasalahan ini diusut oleh Inspektorat Muratara dan Polres Muratara.
Baca juga >>> Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati dan Kepala Bappeda Tahun 2017 Kembali Dipertanyakan
"Betul, saat itu kami sudah menuntaskan investigasi dan pemeriksaannya. Hasil pemeriksaannya juga sudah kita serahkan kepada Bupati Muratara yang saat itu menjabat dan diserahkan kepada pihak BKPSDM Muratara. Sementara, hasil dari pemeriksaan dan Investigasi yang kami lakukan yaitu menyatakan terbukti jika tanda tangan Bupati Muratara dan Kepala Bappeda yang tercantum dalam proposal pengajuan kegiatan Pengembangan/Peningkatan Jalan Strategis Kabupaten Muratara kepada Kementrian Desa Tahun Anggaran 2017 senilai hampir 1 Milyar tersebut tidak sama dengan tanda tangan Bupati Muratara dan Kepala Bappeda yang aslinya," ujar Andika, Ketua tim investigasi dan pemeriksaan kasus pemalsuan tanda tangan, Inspektorat Muratara, Senin (6/7).
"Dari hasil pemeriksaan kami juga menyimpulkan jika ada dua terduga pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut. Pertama yaitu salah satu ASN Bappeda yang berinisial AB dan terduga pelaku kedua yaitu pihak Kementrian Desa," jelasnya. [Ifan]
0 Komentar