Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Kabag Ops Polres RL Pimpin KRYD Gabungan

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Kabag Ops Polres Rejang Lebong, Akp. Margopo, SH., memimpin langsung kegiatan KRYD Gabungan dalam rangka penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diwilayah Rejang Lebong.

Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (8/7) malam, dimulai pukul 19.30 WIB.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Setia Negara, Air Rambai dan Talang Rimbo Baru tersebut, Kabag Ops didampingi oleh Kasat Samapta, Akp. Satar Simarmata, Kasat Binmas, Akp. Swandy, Kasatpol PP, Akhmat Rivai, serta Personil Gabungan yaitu 10 orang dari Polres Rejang Lebong, 4 orang dari Kodim 0409/Rejang Lebong, dan 10 orang dari Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.

"Dalam kegiatan ini kami menyampaikan sosialisasi dan Himbauan terkait Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalisai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kabag Ops, Akp. Margopo, SH.

Sosialisasi dan himbauan selanjutnya terkait Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor: 57/ST COV19/RL/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) dan Penghentian kegiatan/acara yang bersifat keramaian/kerumunan.

Kemudian personel gabungan juga menempel Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor: 360/22/BPBD/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta melaksanakan himbauan terhadap masyarakat dan pengunjung lokasi pusat perbelanjaan untuk tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

"Sasaran dari kegiatan ini adalah para pedagang dan pengunjung dari tempat-tempat usaha yang ada di Kota Curup," tambah Kabag Ops.

Dari kegiatan tersebut, menurut Kabag Ops diketahui bahwa masih ditemukan masyarakat yang belum mengetahui Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalisai posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Namun, sebagian masyarakat sudah mengetahui Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalisai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor : 57/ST COV19/RL/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) dan Penghentian kegiatan/acara yang bersifat keramaian/kerumunan .

"Dalam kegiatan tersebut kita masih menemukan beberapa orang masyarakat maupun pengunjung lokasi perbelanjaan yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak," papar Kabag Ops. [1]

Posting Komentar

0 Komentar