Kaur Keuangan Desa Lubuk Mas, Ali Basrah Nasution |
Ali Basrah Nasution selaku Kaur Keuangan Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu membeberkan fakta mengenai proses pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa Lubuk Mas.
"Aku baru jadi Perangkat Desa di tahun 2021 ini. Jadi aku bisa menjelaskan sebatas yang aku ketahui. Untuk tahun 2021, gaji seluruh Perangkat Desa Lubuk Mas untuk Triwulan I sudah kita bayarkan seluruhnya, termasuk BPD, Guru Ngaji, Marbot, dan Linmas. Untuk Triwulan ke-II memang belum," papar Ali, saat diwawancarai awak media, Rabu (14/7).
Masih menurut Ali, mekanisme pencairan dimulai pada proses pengajuan berkas yang telah dibuat oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), kemudian diverifikasi oleh Sekretaris Desa.
Dari Sekretaris Desa, berkas tersebut diturunkan ke Kaur Keuangan untuk dilakukan pengecekkan, kemudian dikembalikan lagi ke Sekdes untuk diserahkan ke Kepala Desa. Dari situ, berkas kemudian dikembalikan lagi ke Sekretaris Desa dan dilanjutkan ke Kaur Keuangan untuk memproses pencairan. Setelah anggaran Siltap dicairkan, berkas dan uang yang telah dicairkan diserahkan kepada Sekretaris Desa untuk disalurkan. Baru kemudian, setelah disalurkan seluruh Siltap ke Perangkat Desa, bukti SPJ nya diserahkan kembali ke Kaur Keuangan.
"Pembayaran gaji langsung dilakukan oleh Sekdes ke Perangkat Desa. Selain tanda tangan Perangkat Desa yang menerima pembayaran gaji, juga ada foto saat pembayaran Siltap ke Perangkat Desa. Itu sebagai bukti, dan pegangan kami, karena harus lengkap," jelasnya.
Tambah Ali, untuk pencairan Siltap Triwulan I yakni Bulan Januari, Februari, dan Maret, besarannya mencapai Rp95 juta. Dari nilai tersebut juga termasuk item operasional dan ATK.
"Terkait permasalahan di 2020, saya tidak begitu mengetahui. Karena saya baru bergabung sebagai Kaur Keuangan di 2021. Jadi sebatas itu yang bisa saya jelaskan," pungkasnya. [BN1]
0 Komentar