Mujurnya, anggota Polres Muratara berhasil bernegosiasi dengan Masyarakat setempat, sehingga kedua pelaku yang diamankan warga di Kantor Desa setempat berhasil dibawa ke Mapolres Muratara untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kedua pelaku beserta barang bukti tindak pidana curas yang dilakukan oleh para pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk selanjutnya di proses hukum," ujar Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim, Akp. Dedi Rahmat Hidayat, Rabu (21/7).
Dijelaskan Kasat, peristiwa perampokan tersebut bermula saat para Korban bernama Fawzi Yusroh (21) dan Sukron Habibullah (22) Warga Desa Muara Kulam beserta dua remaja putri lainnya tengah bersantai di kawasan Jembatan H Sukur Desa Muara Kulam.
Tak berselang lama muncul kedua pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri para Korban. Salah satu pelaku menodongkan senjata api (Senpi) sembari meminta tas dan Handphone kepada salah satu remaja putri teman Korban.
Kedua korban yang melihat hal tersebut, langsung memberikan perlawanan hingga para pelaku dan korban terlibat perkelahian sengit, berujung ditusuknya salah satu korban menggunakan senjata tajam. Setelah itu, para pelaku berusaha melarikan diri ke permukiman warga dengan cara mendorong motornya.
Naasnya, korban yang melihat pelaku bersembunyi di rumah warga tersebut langsung memberitahu warga lainnya. Hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan warga setempat. Alhasil, kedua pelaku menjadi bulan - bulanan warga yang marah.
Mujurnya, anggota Sat Reskrim Polres Muratara segera tiba di lokasi untuk membawa para pelaku ke Mapolres Muratara. Kendati sempat mendapatkan penolakan dari ratusan warga yang ingin menghakimi para pelaku, namun akhirnya para pelaku berhasil dibawa setelah petugas melakukan negosiasi dengan warga setempat.
"Atas perbuatannya, para pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP," ujar Kasat. [Ifan]
0 Komentar