Kegiatan tersebut seperti dilaksanakan oleh Bripka. Mohamad Syaifudin, yang dilaksanakan pada Jumat (23/7) yang di Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup yang dimulai pukul 09.00 WIB.
"Personel Bhabinkamtibmas kita rutin melaksanakan kegiatan sambang ke desa dan kelurahan setiap harinya," terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kapolsek Curup, Iptu. Samsudin, SH., MH.
Menurut Kapolsek, dalam kegiatan sambang yang dilaksanakan personel Bhabinkamtibmas tersebut, mereka selalu menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas diantaranya menyampaikan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor : 68/ST COV19 / RL / 2021 tanggal 20 Juli 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Dan Pemberhentian Kegiatan Yang Bersifat Keramaian/Kerumunan.
Kemudian menghimbau kepada penanggung jawab tempat Terapi Happy Dream (terapi kesehatan) agar selalu mematuhi Protokol kesehatan, menyampaikan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati - hati dalam beraktifitas demi keselamatan dan selalu menjaga keamanan dan kebersihan dilingkungan dan meminta masyarakat agar selalu berkoordinasi dalam setiap ada kejadian dengan Bhabinkamtibmas.[1]
0 Komentar