Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Berkedok Warung Sayur, Janda Ini Ternyata Nyambi Jual Sabu

Bens Indonesia, Palembang - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap peredaran narkotika diwilayahnya yang berkedok sebagai pedagang sayur.

FA (50) warga Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, yang berstatus janda ini, berhasil diringkus diwarung sayurnya yang berada di Lorong Budiman, pada Kamis (22/7) siang sekira pukul 12.30 wib.

"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat, bahwa diwarung sayur tersebut juga menjual narkotika. Kemudian kita lakukan penyelidikan di TKP, dan mengamankan pelaku inisial FA berikut barang bukti," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Akbp. Andi Supriadi, saat press rilisnya, Jum'at (23/7).

Dari tangan pelaku FA, petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman, sabu yang terbungkus 3 kantong plastik klip bening seberat 4,30 gram. 

"Selain tersangka, kita juga mengamankan 3 kantong sabu seberat 4,30 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah skop terbuat dari sedotan plastik, 2 bal plastik klip bening, dan uang tunai Rp200 ribu," papar Kasat.

Sementara itu FA mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatannya. "Saya sangat menyesal pak. Memang awalnya warung itu untuk berjualan sayur saja. Tapi mau bagaimana lagi," ujar FA.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas 7 tahun. [Febrianto]

Posting Komentar

0 Komentar